Personel Polsek Tanggeung Polres Cianjur melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya, tepatnya di lingkungan sekolah SMK Tanggeung dan MTs Negeri 2 Cianjur, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya dalam menekan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel melakukan operasi terhadap kendaraan bermotor roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong atau racing. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18 buah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Tanggeung sebagai barang bukti.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel di wilayah Tanggeung agar tidak melayani pemasangan knalpot brong/racing. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kembali penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat dan pihak sekolah, karena dinilai mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan kondusif, terutama bagi para pelajar dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tanpa gangguan kebisingan.
Kapolsek Tanggeung IPTU Budi Setiayuda menyampaikan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak lagi memasang knalpot brong, demi terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, ” ujarnya.

Cianjur.